Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 untuk: a. kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS; b. kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman luar negeri; c. kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam; dan d. kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui PNPM, dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda