Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya pengesahan UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2013 dan penetapan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 20 . . .
Koreksi Anda