Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pengambilalihan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum). (2) Dalam pelaksanaan pengambilalihan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Inalum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda