Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 19 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah kepada Pemerintah/Lembaga asing dan MENETAPKAN Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan.
Koreksi Anda