Koreksi Pasal 31
UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Korporasi maka tuntutan pidana ditujukan kepada:
a. Korporasi; dan/atau
b. orang yang melakukan atau memberikan perintah baik sendiri atau bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.
(2) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap Korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana denda dimaksud.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya.
Koreksi Anda
