Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran