Koreksi Pasal 14
UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk langsung pihak lain sebagai Wali Amanat, dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN bertindak sebagai Wali Amanat bagi pemegang SBSN, dalam hal SBSN diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
