Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 19 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerbitan SBSN, Pemerintah dapat mendirikan Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA. ( 4) Perusahaan Penerbit SBSN bertanggung jawab kepada Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, organ, permodalan, fungsi, dan pertanggungjawaban Perusahaan Penerbit SBSN diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda