Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 19 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Memberamo Raya dengan dukungan dana dari: a. Kabupaten Sarmi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. Kabupaten Waropen sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan c. Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda