Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 19 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda