Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 19 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Mamberamo Raya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sarmi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Tolikara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Kabupaten Yapen. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Raya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan . . . (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda