Koreksi Pasal 19
UU Nomor 19 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20 . . .
Koreksi Anda
