Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 19 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Sarmi sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp.12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan Kabupaten Waropen sesuai kesanggupannya . . . kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya. (4) Apabila Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (6) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sarmi dan Bupati Waropen. (7) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Koreksi Anda