Koreksi Pasal 13
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Pertimbangan PRESIDEN dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
