Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Pertimbangan PRESIDEN dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda