Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; e. alasan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN. (2) PRESIDEN memberhentikan sementara anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda