Koreksi Pasal 10
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan PRESIDEN berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan PRESIDEN atau berakhir karena diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
