Koreksi Pasal 9
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan
diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN diangkat oleh PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal PRESIDEN terpilih dilantik.
Koreksi Anda
