Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai sifat kenegarawanan; e. sehat jasmani dan rohani; f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Koreksi Anda