Koreksi Pasal 7
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
