Koreksi Pasal 6
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN atas permintaan PRESIDEN dapat:
a. mengikuti sidang kabinet;
b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Koreksi Anda
