Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN atas permintaan PRESIDEN dapat: a. mengikuti sidang kabinet; b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Koreksi Anda