Koreksi Pasal 5
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan
melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
