Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di tempat kedudukan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di tempat kedudukan PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran