Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di tempat kedudukan PRESIDEN.
Koreksi Anda