Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran