Koreksi Pasal 17
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan PRESIDEN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
