Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus sudah terbentuk.
Koreksi Anda
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, Dewan Pertimbangan PRESIDEN harus sudah terbentuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran