Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Dewan Pertimbangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan pada anggaran Sekretariat Negara. (3) Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda