Koreksi Pasal 15
UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Dewan Pertimbangan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan pada anggaran Sekretariat Negara.
(3) Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
