Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenai pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda