Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 19 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut PRESIDEN, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Koreksi Anda