Koreksi Pasal 2
UU Nomor 19 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang PENETAPAN PERPU 1-2004 TENTANG PERUBAHAN UU 41-1999 TENTANG KEHUTANAN MENJADI UU
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 86
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda
