Koreksi Pasal 82
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan- perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
