Koreksi Pasal 76
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan UNDANG-UNDANG kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.
Koreksi Anda
