Koreksi Pasal 33
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
(1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
(2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
