Koreksi Pasal 27
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
