Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka: 1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda