Koreksi Pasal 93
UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
BAB XI …
Koreksi Anda
