Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.
Koreksi Anda