Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. (2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara; c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan d. memudahkan pelaksanaan privatisasi. (3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Koreksi Anda