Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 19 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. (2) Perum … (2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH tentang pendiriannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda