Koreksi Pasal 20
UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Teks Saat Ini
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
- tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
- tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau - tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Koreksi Anda
