Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap: - semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum INDONESIA; - semua Ciptaan bukan warga negara INDONESIA, bukan penduduk INDONESIA, dan bukan badan hukum INDONESIA yang diumumkan untuk pertama kali di INDONESIA; - semua Ciptaan bukan warga negara INDONESIA, bukan penduduk INDONESIA, dan bukan badan hukum INDONESIA, dengan ketentuan: (i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik INDONESIA; atau (ii) negaranya dan Negara Republik INDONESIA merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Koreksi Anda