Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu perlindungan bagi: - Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual; - Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam; - Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan. (2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah: - karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual; - karya rekaman suara selesai direkam; - karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali. Pasal 51…
Koreksi Anda