Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 19 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena: - penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; - lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan Mengingat Pasal 32; - dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda