Koreksi Pasal 45
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal tanggal 23 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
ttd.
SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 42
Koreksi Anda
