Koreksi Pasal 43
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Koreksi Anda
