Koreksi Pasal 41
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Koreksi Anda
