Koreksi Pasal 38
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.
3) Pejabat...
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang digugat kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
Koreksi Anda
