Koreksi Pasal 30
UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan
(2) Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
b. alasan untuk melakukan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) jangka...
(3) jangka waktu pencegahan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
(5) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.
Koreksi Anda
