Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah penyitaan. (2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan. (3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang. (4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang. (5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat. (6) Pejabat... (6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda