Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. (2) Terhadap... (2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. (3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang berikutnya MENETAPKAN barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak. (4) Instansi lain yang berwenang sebagiamana dimaksud pada ayat (2), setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak. (5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak. (6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. (7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang. Pasal 20…
Koreksi Anda