Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 19 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu. (2) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud terdaftar. (3) Dalam... (3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
Koreksi Anda